Tambahkan Teks Tajuk Anda Di Sini

Penjelasan Umum

  1. Dalam keadaan terpaksa, seorang mahasiswa dapat mengambil cuti akademik, yaitu menghentikan studinya untuk sementara waktu atas izin Dekan.
  2. Mahasiswa diperbolehkan mengajukan cuti akademik setelah mengikuti satu semester kuliah.
  3. Cuti akademik diberikan paling banyak empat semester selama studi di IAID.
  4. Setiap cuti akademik dapat diberikan sebanyak-banyaknya dua semester berturut-turut.
  5. Mahasiswa yang sedang mengerjakan tugas akhir tidak diperkenankan cuti akademik.
  6. Pada akhir semester berjalan mahasiswa harus melapor untuk aktif kembali, jika tidak melapor untuk aktif kembali mahasiswa bersangkutan dianggap drop out (DO).
  7. Waktu yang dihabiskan selama cuti akademik tidak dihitung dalam total masa studi.
  8. Mahasiswa yang mengambil cuti akademik dapat diterima kembali sebagai mahasiswa aktif dalam kedudukan semula setelah memenuhi persyaratan administrasi.

Prosedur Permohonan Cuti Akademik

Permohonan cuti Akademik harus melalui prosedur sebagai berikut.

  1. Mahasiswa meminta pertimbangan terlebih dahulu kepada DPA dan Ketua Program Studi perihal cuti akademik yang akan diambil.
  2. Mahasiswa mengisi formulir cuti akademik di kantor FEBI atau bisa unduh disini: >> Formulir Permohonan Cuti Akademik
  3. Mahasiswa mengajukan permohonan cuti akademik kepada Dekan dengan rekomendasi dari Ketua Program Studi
  4. Dekan menetapkan untuk menerima atau menolak permohonan cuti akademik mahasiswa tersebut.
  5. Apabila permohonan cuti akademik mahasiswa diterima, maka Dekan menerbitkan surat ijin cuti akademik untuk mahasiswa bersangkutan. Sebaliknya apabila permohonan cuti akademik untuk mahasiswa ditolak, maka Dekan menerbitkan surat penolakan cuti akademik mahasiswa bersangkutan.
  6. Fakultas mengubah status mahasiswa bersangkutan dari aktif menjadi cuti akademik.